Ahad 28 Nov 2021 16:37 WIB

Daerah Tindaklanjuti Larangan Cuti ASN Saat Nataru

ASN yang nekat cuti atau bepergian saat libur Nataru diancam sanksi berat.

Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.Prayogi/Republika.
Foto:

Dia menyampaikan larangan liburan dan cuti bagi ASN akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022 mendatang. "Walaupun statusnya level 1 di Sultra, tapi secara nasional kemudian dilakukan seperti itu (pemerataan level 3) bahwa ini akan hanya berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujar dia.

Selain itu, lanjut Nur Endang, pada penerapan level 3 PPKM secara merata nantinya ASN lingkup Pemprov Sultra tetap diwajibkan berkantor sesuai jam kerja. "Dan itu kami akan jaga dan kawal secara ketat, dan itu semua harus masuk pada jam kerja pada tanggal-tanggal yang telah disesuaikan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memastikan tidak akan memberikan izin pada ASN mengambil cuti libur Nataru. Bupati Batang Wihaji mengatakan kebijakan pemkab ini untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah pusat terkait larangan cuti libur Nataru ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Tidak usah ada cuti terlebih dahulu lah bagi ASN agar tidak menimbulkan klaster baru, sambil kita menunggu perkembangan terkait kasus Covid-19 bagaimana," katanya.

Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi juga melarang ASN di pemerintah kota itu bepergian ke luar kota saat libur Nataru. "ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," kata Wali Kota Semarang. Ia menuturkan larangan lain yang diatur dalam aturan itu di antaranya melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut. Wali Kota juga mengharapkan agar masyarakat membatasi mobilitas selama sembilan hari pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut. "Kita ikuti aturan tentang pelaksanaan PPKM level 3 tersebut karena lebih baik mencegah dari pada mengobati," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan ASN wajib membatalkan cuti saat libur Nataru. "Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya, Sabtu. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya. Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya. "Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement