Ahad 28 Nov 2021 13:30 WIB

Cegah Varian Omicron,Ditjen Imigrasi Berlakukan Aturan Baru

Ditjen Imigrasi berlakukan aturan baru untuk cegah varian Omicron masuk Indonesia

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Papan informasi penerbangan menunjukkan pembatalan penerbangan di OR Thambo International Airport, Afrika Selatan, menyusul pengumuman varian baru Covid-19 Omicron. Varian yang juga dikenal dengan B.1.1.529 itu membuat sejumlah negara menutup penerbangan dari negara-negara Afrika bagian selatan.
Foto: EPA-EFE/KIM LUDBROOK
Papan informasi penerbangan menunjukkan pembatalan penerbangan di OR Thambo International Airport, Afrika Selatan, menyusul pengumuman varian baru Covid-19 Omicron. Varian yang juga dikenal dengan B.1.1.529 itu membuat sejumlah negara menutup penerbangan dari negara-negara Afrika bagian selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia. Hal ini untuk menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi beberapa wilayah. Diantaranya, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata pria yang akrab Angga dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Ahad (28/11).

Selain itu, sambung dia, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Angga menyebut, aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi warga beberapa negara itu mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Kemudian, untuk warga negara asing (WNA) selain dari negara-negara tersebut, Angga menjelaskan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, varian baru dari virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) yang menyebabkan infeksi penyakit Covid-19 telah bermunculan. Yang terbaru diberi nama oleh sejumlah ilmuwan sebagai B.1.1.529.

Dilansir The Guardian, Jumat (26/11) ada sekitar 50 kasus terkait B.1.1.529 yang dikonfirmasi diidentifikasi di Afrika Selatan, Hong Kong, dan Botswana. Varian baru ini disebut memiliki konstelasi mutasi yang sangat tidak biasa. Ini mengkhawatirkan karena dapat membantunya menghindari respons imun tubuh dan membuatnya lebih mudah menular.

Para ilmuwan mengatakan bahwa varian baru apapun yang mampu menghindari vaksin atau menyebar lebih cepat daripada varian Delta yang sekarang dominan dapat menimbulkan ancaman signifikan saat dunia keluar dari pandemi. Tanda-tanda awal dari laboratorium diagnostik menunjukkan bahwa B.1.1.529 telah meningkat pesat di Provinsi Gauteng di Afrika Selatan. Varian ini mungkin sudah ada di delapan provinsi lainnya di negara itu. 

Dalam pembaruan harian reguler tentang kasus yang dikonfirmasi secara nasional, Institut Nasional untuk Penyakit Menular (NICD) melaporkan kasus Covid-19 adalah 2.465, yang diduga terkait dengan varian baru.

Afrika Selatan telah mengkonfirmasi sekitar 100 spesimen sebagai B.1.1.529. Namun, variannya juga telah ditemukan di Botswana dan Hong Kong, di mana kasus di kota administratif China tersebut adalah seorang pelancong dari Afrika Selatan. 

Ilmuwan menggambarkan B.1.1.529 sebagai varian terburuk yang dilihat sejak awal pandemi Covid-19. Varian ini memiliki 32 mutasi pada protein lonjakan, bagian dari virus yang biasanya digunakan pada sebagian besar vaksin untuk memperkuat sistem kekebalan melawan infeksi. 

Jumlah tersebut sekitar dua kali lipat jumlah yang terkait dengan varian Delta. Mutasi pada protein lonjakan dapat mempengaruhi kemampuan virus untuk menginfeksi sel dan menyebar, tetapi juga mempersulit sel kekebalan untuk menyerang patogen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement