Ahad 28 Nov 2021 12:32 WIB

UMK Bandung Tahun 2022 Diusulkan Naik Rp 117 Ribu

UMK yang diusulkan untuk 2022 sebesar Rp 3,85 juta.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Mereka meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk menyesuaikan penetapan UMK tidak berdasarkan PP/36 2021 sehingga di Jawa Barat upah buruh menjadi layak.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Mereka meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk menyesuaikan penetapan UMK tidak berdasarkan PP/36 2021 sehingga di Jawa Barat upah buruh menjadi layak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M Danial mengusulkan upah minimun kota (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp 117.562,72 sehingga menjadi Rp 3.859.838,72. UMK Kota Bandung pada tahun 2021 sendiri mencapai Rp 3.742.276.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Marsana mengatakan pemerintah Kota Bandung telah mengusulkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 3,8 juta lebih. Jumlah tersebut muncul salah satunya berasal dari rekomendasi buruh.

Baca Juga

"Ini yang diusulkan (Rp 3,8 juta lebih)," ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (28/11). 

Usulan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah diberikan sejak tanggal Jumat (26/11) lalu. Ia melanjutkan hingga saat ini penetapan UMK belum dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung. Namun diperkirakan UMK akan segera ditetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat pada Selasa (30/11).

"Belum pak, rencana tanggal 30 oleh Gubernurnya," katanya.

Sebelumnya dalam keterangan resmi yang diterima Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi langkah buruh dan pengusaha yang telah menyepakati kenaikan UMK tahun 2022. Termasuk apresiasi terhadap buruh yang menyampaikan aspirasi dengan tidak anarkis.

Ia pun menilai kenaikan yang ada terbilang rasional dan dimusyawarahkan dengan baik sehingga tidak muncuk deadlock. "Kenaikannya rasional. Alhamdulillah semua diselesaikan secara musyawarah dan tidak ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja," katanya.

Sementara itu, Perwakilan serikat pekerja mengusulkan upah minimum kota (UMK) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, naik dari Rp 4,3 juta menjadi Rp 4,7 juta per bulan pada 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan bahwa perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menyampaikan usul kenaikan UMK tersebut kepada Wali Kota Surabaya pada Jumat (26/11).

Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan itu SPSI Surabaya mengusulkan upah pekerjaperusahaan terbuka naik lima persen, upah pekerja perusahaan besar dengan modal dari dalam negeri naik 7,5 persen, dan upah pekerja perusahaan besar dengan modal asing naik sembilan persen dari UMK tahun ini. Sedangkan upah pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah diusulkan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Itu usulan dari teman-teman dewan pengupahan serikat pekerja. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," kata Zaini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement