Kamis 25 Nov 2021 19:07 WIB

Dituduh Selingkuh dan Dikeroyok, WW Malah Dipidana?

L yang dituduh berselingkuh dengan WW meminta ganti rugi Rp 20 miliar kepada WW.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Bahaya perselingkuhan (ilustrasi).
Foto: www.acehtraffic.com
Bahaya perselingkuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria warga di Tangerang berinisial WW dipidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Namun pengakuannya, justru dirinyalah yang menjadi korban penganiayaan karena dituduh melakukan perselingkuhan.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate. Dia membeberkan kronologi kejadian yang berawal pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15. 00 WIB di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ketika itu seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi dan menyerang WW.

Baca Juga

“L dan AO menunjukkan sikap yang kasar, yakni marah dan menyerang Wisnu dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya,” jelas Arifin dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Akibat penyerangan itu, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, kata Arifin, WW sempat mengalami gangguan pendengaran. Disebutnya, tindakan L dan suaminya AO tersebut didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW.

“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW, ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” lanjut Arifin.

Lanjut Arifin, kliennya menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Kepolisian Sektor Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang, dengan dugaan tindak pidana kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Namun, kata Arifin, pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel  atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Akibat laporan itu, WW ditahan di rumah tahanan (rutan) hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.

Selama persidangan, menurut Arifin, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Pada akhirnya, penahanan terhadap kliennya berubah menjadi tahanan kota. Laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam kasus ini.

Bahkan dalam perkara ini saudari L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp 20 miliar. “WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Arifin.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement