Rabu 24 Nov 2021 23:30 WIB

UMK Kotawaringin Timur Naik Rp 22 Ribu

Kenaikan UMK itu sudah disepakati para pemangku kepentingan.

Ilustrasi pekerja pabrik. Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp 22.786.
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi pekerja pabrik. Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp 22.786.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp 22.786 atau 0,99 persen menjadi Rp 3.014.732.

"Ini sudah merupakan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengeluaran per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dengan usia lebih dari 15 tahun yang bekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Fuad Sidiq di Sampit, Kaltim, Rabu (24/11).

Baca Juga

Penetapan UMK 2022 Kotawaringin Timur tersebut sudah melalui kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur. Rapat itu dipimpin Fuad Sidiq yang dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kotim Siswanto, Kabag Ekonomi Setda Kotim Bahalap, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, perwakilan Serikat Pekerja, Serikat Buruh Nusantara, perwakilan Dinas Koperasi dan perwakilan dari BPS Kotawaringin Timur.

Pembahasan kenaikan UMK ini mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya perwakilan pekerja dan pengusaha. Semua memaklumi bahwa belum stabilnya perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19 perlu menjadi pertimbangan bersama.

Meski belum sepenuhnya pulih, tapi mulai membaiknya kondisi ekonomi saat ini menjadi dasar dalam mengusulkan dan menetapkan kenaikan UMK 2022. Berbeda dengan 2021 yang diputuskan tidak ada kenaikan UMK karena lesunya ekonomi imbas pandemi.

Hasil penghitungan bersama, akhirnya diputuskan dan ditetapkan UMK 2022 Kotawaringin Timur Rp 3.014.732. Jumlah tersebut naik 0,99 persen atau Rp 22.786 jika dibandingkan dengan UMK 2021 yang hanya Rp 2.991.946. Kesepakatan penetapan UMK tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara oleh perwakilan masing-masing pemangku kepentingan yang hadir.

"Hasil penetapan ini kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Nanti Pak Gubernur yang menetapkannya," kata Fuad.

Ketua Apindo Kotawaringin Timur Siswanto mengatakan, UMK yang ditetapkan tersebut merupakan jalan tengah yang disepakati bersama. Dia yakin UMK 2022 ini bisa dilaksanakan oleh perusahaan di daerah ini.

"Ini sudah disepakati dan ditetapkan. Saya berharap semua bisa mengikuti keputusan tersebut. Saya juga yakin tidak ada anggota Apindo yang akan membayar upah di bawah standar UMK," ujar Siswanto.

Sementara itu Martinus yang dari Serikat Pekerja mengapresiasi keputusan kenaikan UMK 2022 meski kondisi masih dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, keputusan itu diharapkan bisa diterima semua pihak dan diterapkan sesuai aturan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement