Rabu 24 Nov 2021 14:06 WIB

49 SMP di Surabaya Belum Laksanakan PTM

Ketua DPRD Surabaya sayangkan jika masih banyak SD/SMP yang belum lulus asesmen.

Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Guru mengajar muridnya di ruang kelas di SMK Negeri 7 Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Pemprov Jawa Timur memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di 2.536 SMA/SMK dan SLB di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3, sedangkan di wilayah PPKM level 4 kegiatan PTM secara terbatas belum digelar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 49 sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Surabaya, Jawa Timur, belum melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) karena tidak lulus asesmen atau belum keluar rekomendasi dari Satgas Covid-19, kata kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti.

"Surabaya sudah zona kuning sejak September lalu, jadi sangat disayangkan jika masih banyak SD/SMP yang belum lulus asesmen," kata Reni di Surabaya, Rabu (24/11).

Baca Juga

Menurut Reni, berdasarkan laporan dari pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta ada sekitar 49 SMP di Surabaya yang belum melaksanakan PTM karena belum lulus asesmen atau belum keluar rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Menurut dia, terkait persoalan ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk membantu sekolah tersebut. "Kepala Dinas Pendidikan tolong fokus urus ini, kasihan anak-anak Surabaya yang ingin segera PTM jadi tidak terlayani," katanya.

Ia menyatakan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021, pemerintah daerah wajib membantu satuan pendidikan memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam SKB 4 Menteri ini juga diatur bahwa prosedur PTM menjadi 2 model yaitu PTM masa transisi dan PTM masa kebiasaan baru. Jika di masa transisi kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru sudah diperbolehkan dengan prokes. Begitu juga kantin sekolah diperboleh dibuka.

"Dinas pendidikan agar segera mengklasifikasi sekolah kedalam 2 prosedur PTM ini. Saya minta SKB 4 Mentri ini diperhatikan dan segera tindak lanjut, fokus siapkan PTM yang sehat sekaligus PJJ yang inovatif, dengan demikian semua siswa terlayani dengan baik dan aman," kata Reni.

Ia mendorong Dinas Pendidikan lebih sigap dalam memperluas kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan PTM agar kesenjangan layanan pendidikan tidak terjadi di Surabaya.

"Sekali lagi, tolong sekolah yang dinilai dinas belum layak PTM agar dibantu, hadir dan bantu sekolah yang masih kesulitan penuhi sarana prasarana dan kendala lainnya, agar semua siswa terlayani," kata Reni Astuti.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, saat ini boleh atau tidak boleh dibukanya sekolah itu bukan karena Pemkot Surabaya melarang. Akan tetapi, pemkot berusaha memastikan bahwa pihak sekolah sudah menjalankan asesmen dan mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid terlebih dahulu, sebelum melaksanakan PTM.

Setelah sekolah dinyatakan lulus asesmen, lanjut dia, maka masing-masing sekolah harus melakukan simulasi. Setelah simulasi dinilai berhasil, maka sekolah itu diperbolehkan untuk buka dan melaksanakan PTM.

Baca juga : Mahfud: Mengerikan Bagi Kapal China Saat Presiden ke Natuna

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement