REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang warga termasuk kepala desa diduga terlibat aksi pembakaran rumah dan sejumlah kendaraan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Delapan orang tersebut diperiksa di polres setempat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton AKBP Gunarko menjelaskan, delapan orang yang diperiksa termasuk kepala desa setempat sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan. "Kami sudah ambil keterangan delapan orang termasuk kepala desa yang diduga mengetahui," kata dia melalui selulernya dari Kendari, Selasa (23/11).
Sebelumnya, Senin (22/11) malam sekitar pukul 19.30 WITA terjadi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Informasi yang dihimpun, kerusuhan tersebut diduga dipicu putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.
"Awalnya yang dari perdata itu, kemudian dari massa yang tergugat kalah ini tidak terima dan melakukan aksi anarkis," jelasnya.
Gunarko menjelaskan, dampak dari kerusuhan tersebut mengakibatkan dua unit rumah warga dan tiga unit kendaraan roda dua serta roda empat dibakar dan dirusak massa. Kendati demikian, Gunarko menyampaikan, saat ini kondisi di lokasi kejadian mulai kondusif dan tak ada lagi kelompok massa yang berkumpul di lokasi itu.
Namun, sebanyak 180 personel kepolisian masih bersiaga untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan susulan. "Situasi terkendali namun pihak keamanan tetap berjaga. Sekitar 180 personel dari Polres Buton, BKO dari Polres Baubau dan Brimob Batauga," jelasnya.
Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari aksi pembakaran rumah dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.