Rabu 24 Nov 2021 01:30 WIB

JPU Minta Hakim Bebaskan Istri yang Marahi Suami

Kejakgung memastikan penarikan penuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
 Valencya alias Nengsy Lim menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11).
Foto: Dok Jejakgung
Valencya alias Nengsy Lim menjalani sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan penarikan penuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terkait kasus rumah tangga. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, penarikan penuntutan terhadap ibu rumah tangga 45 tahun itu, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/11).

“Jaksa penuntut umum jelas dalam tuntutannya, menarik penuntutan yang dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu,” ujar Ebenezer dalam konfrensi pers daring, Selasa (23/11). JPU, pekan lalu menuntut Nengsy Lim setahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dengan cek-cok rumah tangga dengan suaminya Chan Yu Chin. Kasus tersebut, disebut-sebut dalam dakwaan menyangkut kekerasan rumah tangga (KDRT) lantaran Nengsy Lim yang selalu memarahi Chan Yu Chin karena kerap mabuk-mabukan.

Baca Juga

Ebenezer menerangkan, atas tuntutan setahun penjara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus dan pemeriksaan terhadap sembilan orang jaksa. Pekan lalu, bahkan atas penuntutan tersebut, Kejakgung mencopot jabatan asisten tindak pidana umum (aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Jaksa Agung Burhanhuddin menilai, tuntutan terhadap Nengsy Lim tersebut tak peka sosial dan tak adil.

Karena itu, Ebenezer melanjutkan, JPU dalam penuntutan yang baru meminta majelis hakim PN Karawang membebaskan Nengsy Lim. “Penuntutan memperbaiki dengan menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT psikis seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, jaksa menyatakan tuntutannya tidak terbukti dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala jenis tuntutan,” begitu kata Ebenezer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement