Senin 22 Nov 2021 13:10 WIB

Seorang Guru Tersangka Susur Sungai Ciamis

Kegiatan susur sungai menyebabkan 11 orang siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. 

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ratna Puspita
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait tragedi susur sungai yang menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru Kabupaten Ciamis, meninggal dunia, Senin (22/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait tragedi susur sungai yang menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru Kabupaten Ciamis, meninggal dunia, Senin (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Seorang guru berinisial R (41) menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang menyebabkan 11 orang siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Guru itu ditetapkan tersangka lantaran lalai dalam kegiatan tersebut, sehingga membuat belasan pesertanya meninggal dunia.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan secara hati-hati, sehingga memakan waktu lama untuk naik ke tahap penyidikan. Sebab, tragedi itu tidak diharapkan semua orang, melainkan merupakan kecelakaan yang timbul dari kelalaian. 

Baca Juga

Dari proses penyelidikan itu ditemukan unsur tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai tersebut. "Kita sudah temukan tindak pidananya dengan satu tersangka. Tersangka ini berinisial R, perempuan, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," kata dia saat konferensi pers di Polres Ciamis, Senin (22/11).

Ia menyebutkan, tersangka R merupakan guru di madrasah sekaligus penaggung jawab kegiatan susur sungai tersebut. Pihak sekolah menunjuk tersangka sebagai penanggung jawab karena yang bersangkutan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan susur sungai itu. Itu dibuktikan dengan sertifikat terkait mitigasi yang dimiliki tersangka. 

Namun, tersangka diduga tak mempraktikkan ilmunya itu saat kegiatan susur sungai. Menurut Kapolres, kesalahan utama tersangka adalah beliau memiliki pengetahuan untuk mengetahui risiko yang berpotensi terjadi dalam kegiatan itu. Namun tidak dilakukan mitigasi dalam kegiatan itu. 

"Padahal sudah sudah dilakukan survei lokasi sebelum kegiatan. Kita sayangkan anak-anak ini ada di tengah sungai tanpa ada alat keselamatan yang memadai," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pihak madrasah juga baru mengetahui peristiwa itu setelah adanya kejadian yang tak diinginkan. Menurut dia, susuran acara telah diberikan oleh tersangka kepada pihak madrasah. Namun, dalam susunan acara itu tidak ada waktu pelaksanaan kegiatan. 

Wahyu menambahkan, polisi masih terus melakukan pendalaman dalam kasus itu. "Terkait adanya dugaan guru lain terlibat, statusnya masih saksi. Karena mereka hanya ikut diajak tapi tak masuk dalam surat tugas. Sekolah sudah menunjuk penanggung jawab kegiatan ini. Maka yang bertanggung jawab orang itu (tersangka)," ujar dia.

Dalam penetapan tersangka, aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dalam kasus itu.

Tersangka akan dikenakan 359 KUHPidana. "Kita kenakan pasal 359 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres. 

Sebelumnya, kegiatan susur sungai yang dilakukan oleh MTs Harapan Baru di Sungai Cileueur pada Jumat (15/10). Dalam kegiatan itu, terdapat 24 orang yang tenggelam. Sebanyak 12 siswa dan satu guru berhasil diselamatkan, tapi 11 siswa meninggal dunia. Para siswa meninggal karena tenggelam saat melintasi Sungai Cileueur.

Humas MTs Harapan Baru, sekolah yang menyelenggarakan kegiatan susur sungai tersebut, Dendeu RH, mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka dalam peristiwa itu. Namun, pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. 

"MTs Harapan Baru terbuka untuk aparat hukum melakukan upaya yang semestinya dikakukan," kata dia kepada Republika, pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement