REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yana Supriatna (40), pria yang sempat hilang di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Sumedang. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat keonaran melalui berita dirinya yang seolah-olah hilang.
“Hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/11).
Yana dijerat pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran. Ia menegaskan, bagi siapa pun yang menyebarkan berita atau informasi bohong hingga menimbulkan keonaran dikenakan tindak pidana.
Erdi mengatakan, pelaku masih diperiksa penyidik dan terancam hukuman 3 tahun penjara. Meski berstatus tersangka, pihaknya tidak menahan pelaku sebab ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Enggak ditahan karena di bawah 5 tahun," katanya.
Sebelumnya, Yana Supriyatna warga Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang dikabarkan hilang secara misterius, Selasa (18/11) malam di Jalan Cadas Pangeran. Kabar tersebut viral di media sosial bahkan terdapat rekaman pesan suara yang dikirimkan ke istrinya.
Pada pesan suara pertama, Yana menginformasikan tengah berhenti di salah satu masjid untuk melaksanakan shalat Isya. Ia pun menuturkan turut memberikan boncengan kepada seseorang yang tidak dikenalnya namun diketahui merupakan warga Sumedang.
"Ayah shalat dulu di Simpang, shalat Isya. Kebetulan ada orang Sumedang juga, nebeng," ujarnya.
Namun pada rekaman suara yang kedua, Yana terdengar menangis dan seperti yang ketakutan. Bahkan saking ketakutannya, apa yang disampaikannya tidak begitu jelas pada rekaman tersebut hanya terdengar sekilas bahwa ia merasa tidak menyangka orang yang ditemui sosok yang jahat.
"Gusti nu Agung, saya kira bukan orang jahat," katanya.