Senin 22 Nov 2021 09:33 WIB

Warga Surabaya Diminta Manfaatkan Sidang Itsbat Gratis

Pemkot Surabaya bekerja sama dengan pengadilan agama terkait sidang isbat gratis.

Warga mengantre mengikuti sidang isbat nikah (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fauzan
Warga mengantre mengikuti sidang isbat nikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta warga kurang mampu yang sudah menikah secara agama, tapi belum disahkan negara, bisa memanfaatkan sidang isbat gratis di pengadilan agama setempat. Anggota Komisi D Bidang Kesra, Khusnul Khotimah mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada kuota 85 pasangan yang bisa ikut sidang isbat ini dengan anggaran sebesar Rp 26,860 juta.

"Sehingga perpasangan biayanya Rp 316 ribu, dan itu sudah ditanggung Pemkot Surabaya. Makanya saya sarankan bagi warga kota yang kurang mampu, yang hanya nikah siri saya sarankan untuk ikut sidang isbat ini," kata di Surabaya, Senin (22/11).

Baca Juga

Ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang memberikan perhatian kepada warga kurang mampu untuk mengesahkan pernikahan mereka sesuai aturan negara. Ia menduga warga kurang mampu hanya melangsungkan nikah siri karena keterbatasan biaya. "Sehingga mereka tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Khusnul.

Khusnul menjelaskan, sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama. Sebelum menggelar sidang isbat gratis ini, Pemkot Surabaya telah melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Surabaya dan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam program Lontong Kupang.

 

Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi layanan daring dan terpadu melalui satu pintu utama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Melalui aplikasi itu, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.

Warga cukup mendaftar melalui di laman layanan integrasi.disdukcapilsurabaya.id. Menurut politikus PDI Perjuangan ini, sidang isbat ini sangat penting karena selain memiliki kekuatan hukum, juga nantinya anaknya bisa tertulis dari anak ayah dan ibunya di akta kelahiran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement