Senin 22 Nov 2021 01:15 WIB

Kemenkumham Resmikan Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak

Kemenkumham sahkan Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia 14 Oktober 2021

Ketua Umum IKHWPI Arief Sholikhul Huda mengatakan, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia merupakan wadah bagi kuasa Wajib Pajak (WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
Foto: istimewa
Ketua Umum IKHWPI Arief Sholikhul Huda mengatakan, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia merupakan wadah bagi kuasa Wajib Pajak (WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan pendirian Ikatan Kuasa Hukum Wajib Indonesia (IKHWPI) berdasarkan keputusan Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021, pada tanggal 14 Oktober 2021. Sehingga IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Ketua Umum IKHWPI Arief Sholikhul Huda mengatakan, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia merupakan wadah bagi kuasa Wajib Pajak (WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

IKHWPI juga menjadi wadah bagi kuasa hukum WP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. "Karena istilah pajak meliputi pula bea dan cukai, maka makna Wajib Pajak meliputi pula orang atau badan yang memiliki kewajiban terkait Bea dan Cukai," ungkap Arief berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/11).

Ia menambahkan tujuan IKHWP adalah membentuk anggotanya menjadi Kuasa WP dan Kuasa Hukum WP yang memiliki pengetahuan dan keahlian/pengalaman di bidang perpajakan dan/atau Bea dan Cukai (Kompeten). Selain itu, bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun (Independen).

Kemudian, ia menyatakan IKHWP juga tidak memihak kepada pihak manapun maupun kepentingan pribadi melainkan hanya berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (Imparsial) dan setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabel).

Berikutnya, dengan berpegang kepada keempat prinsip di atas, setiap anggota IKHWPI dapat menjadi Kuasa WP dan/atau Kuasa Hukum WP yang membimbing Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peratauran perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku. Anggota IKHWPI juga dapat beracara sebagai Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di Pengadilan Pajak.

Anggota IKHWPI adalah setiap orang yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan dan/atau Bea dan Cukai, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap orang yang telah ditetapkan menjadi Kuasa Hukum WP sebagaimana dimaksud dalam PMK184/PMK.01/2017.

"Seiring dengan waktu, kriteria kompetensi tersebut akan disesuaikan/disempurnakan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan karaktersitik khususdari kompetensi seorang Kuasa WP dan/atau kompetensi seoarang Kuasa Hukum WP," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement