REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--DPRD Jabar menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sejak pertengahan Agustus 2021.
Sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, Ineu mengatakan setidaknya terdapat 10 catatan. Salah satunya mengenai sektor pendapatan, dana Pilkada dan skema bantuan fasilitas pondok pesantren. Untuk sektor pendapatan pihaknya mendorong untuk mengkaji sumber pendapatan selain dari pajak kendaraan bermotor. Seperti mengoptimalkan pemanfaatan aset meningkatkan deviden BUMD maupun pendapatan.
Ineu juga mengungkapkan terkait belanja tidak terduga untuk terkait bencana alam dan hal-hal yang bersifat darurat sesuai dengan Permendagri. Sedangkan menyangkut Bantuan desa, diharapkan menjadi program prioritas serta ada peningkatan nilai penilaian dan berikutnya mendukung pencapaian indikator kinerja. Juga soal pemberlakuan PHK untuk tenaga non ASN baik yang ada di perkantoran maupun di lapangan di tengah situasi pandemi covid 19, pihaknya meminta hal tersebut dapat menjadi pertimbangan.