REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat menyebut kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada libur natal dan tahun baru (nataru) tidak berdampak signifikan terhadap bisnis perhotelan. Saat ini wisatawan yang mereservasi hotel masih tinggi.
"Masih tetap ada," ujar Ketua PHRI Jabar, Herman Muchtar saat dihubungi, Ahad (21/11).
Ia mengimbau kepada seluruh pengelola hotel untuk menaati aturan dengan tidak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. "Imbauan kepada anggota agar supaya memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat dan intruksi pemerintah, mereka juga harus bookingan sesuai aturan," katanya.
Herman mengaku sempat kaget dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut. Namun setelah ditelaah pihaknya memaklumi dan memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Menurut saya setelah kita baca 10 intruksi PPKM itu hal yang wajar jadi dan sangat wajar dipatuhi oleh pengusaha juga. Tidak ada yang begitu berat masih normal," ungkapnya.
Ia menuturkan pelaksanaan PPKM level 3 hanya dilakukan sementara sehingga tidak akan mengganggu aktivitas bisnis perhotelan. Ia mengatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
"Saya kira tidak akan menganggu (bisnis) Walaupun ada pengurangan daripada tamu," katanya.
Saat ini di PPKM level dua, kapasitas hotel di Kota Bandung diperbolehkan maksimal 70 persen namun dengan adanya kebijakan PPKM level 3 maka akan turun kapasitas yang diperbolehkan.