REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2022. Namun, keputusan rekomendasi besaran kenaikan upah tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.
"Kami akan sampaikan rekomendasi formula UMK Kota Depok tahun 2022 ke Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin di Kota Depok, Sabtu (20/11).
Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," kata Thamrin.
Thamrin menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Sedangkan sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkap dia.
Lanjut Thamrin, selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS. Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.
"Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tuturnya.