Sabtu 20 Nov 2021 13:25 WIB

Naik, UMP Sumut 2022 Ditetapkan Rp 2.522.609

Kenaikan UMP Sumut disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609 melaluiSurat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 23.186,94 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp 2.499 423," ujarnya di Medan, Sabtu (20/11).

Baca Juga

Bahkan sebelum menandatangani SK penetapan UMP, menurut Baharuddin, Edy Rahmayadi juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut. Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.

"Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.

Menurut dia, data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp 1.102.717 per bulan."Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Nggak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," jelasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement