REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Aktivis lingkungan hidup mendesak penegak hukum mengusut tuntas kematian anak gajah sumetera karena infeksi setelah belalainya putus terkena jerat di Aceh. "Kematian anak gajah tersebut harus diusut tuntas, sehingga didapat siapa pelaku yang memasang jerat," kata Nurul Ikhsan, aktivis lingkungan hidup, di Banda Aceh, Jumat (19/11).
Nurul Ikhsan yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengatakan, pengusutan tuntas tersebut untuk menimbulkan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu juga orang lain tidak melakukan hal serupa.
"Dan ini juga untuk memastikan kelestarian satwa dilindungi di Aceh. Apalagi, satwa dilindungi seperti gajah merupakan spesies terancam punah di alam," kata Nurul Ikhsan.
Sebelumnya, satu anak gajah sumatra mati dalam perawatan di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Kabupaten Aceh Besar. Anak gajah tersebut sebelumnya dievakuasi dari Kabupaten Aceh Jaya karena sakit setelah belalainya putus terkena jerat.
Menurut Nurul Ikhsan, kasus kematian satwa dilindungi terkena jerat sering terjadi di Aceh. Sebelum anak gajah tersebut, juga ada tiga harimau sumatra, satu indukan dan dua anaknya mati terkena jerat di Kabupaten Aceh Selatan.
"Jadi, kasus-kasus seperti ini sering terjadi di Aceh. Karena itu, kami meminta aparat terkait mengusut tuntas serta menangkap pelakunya dan dihukum sesuai aturan perundangan-undangan berlaku," katanya.
Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah mengusut kematian gajah di daerah beberapa daerah di Aceh. Termasuk menangkap pelaku perniagaan kulit harimau di Aceh Tengah. "Kami apresiasi penegakan hukum terhadap pembunuhan gajah. Pembunuhan gajah ini ada dua kasus, di Aceh Timur dalam proses persidangan dan di Aceh Jaya segera disidangkan," kata Nurul Ikhsan.
Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto mengimbau masyarakat tidak memasang jerat maupun racun di kawasan hutan karena mengancam kelestarian satwa dilindungi. Pemasangan jerat maupun racun dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi.
"Pelaku yang menyebabkan kematian satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Agus Arianto.
Ia mengatakan, kematian satwa dilindungi tersebut merupakan kabar menyedihkan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar seperti gajah dan lainnya.
"Caranya, tidak merusak hutan dan memasang jerat maupun racun. Serta tidak menangkap, melukai, membunuh maupun memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi. Satwa dilindungi tersebut merupakan spesies berisiko tinggi untuk punah di alam liar," kata Agus.