Sabtu 20 Nov 2021 06:01 WIB

Penetapan UMP 2022 Dinilai Akibat UU Cipta Kerja

Secara rata-rata nasional, kenaikan UMP sama sekali tidak signifikan. 

Rep: Rizky Suryarandika/S Bowo Pribadi/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh berunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Foto:

Dikaji penetapan UMP ganda

Penetapan UMP oleh Dewan Pengupanan Nasional (Depenas), juga berdampak pada daerah. Di Jawa Tengah, pemerintah setempat bakal mengkaji formula UMP ganda, tapi untuk penetapan tahun 2023 mendatang. Pasalnya, formula UMP ganda disebut-sebut paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil akibat dampak pandemi.

Perihal UMP ganda ini diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menemui perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, di kantor gubernuran, Semarang, Jumat (19/11). Gubernur mengatakan, sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha yang ada di Jawa Tengah, buruh serta pihak-pihak yang terkait dengan pengupahan, guna memantapkan formula UMP ganda yang dimaksud.

Ada alasan yang membuat Gubernur Jawa Tengah berani mengambil inisiatif untuk  melakukan kajian terhadap formula ganda, bagi penetapan UMP di Provinsi Jawa Tengah, di tahun 2023 nanti.  Menurutnya, rumus UMP sebenarnya sudah pakem di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kepala daerah hanya tinggal meneken saja, karena formula dan komponennya sudah diatur.

“Hanya saja, kalau menggunakan ketentuan formulasi UMP tersebut, menurut saya, kadang juga tidak adil,” tegasnya.

Kemudian dari diskusi yang sudah dibangun bersama stakeholder pengupahan lainnya, ditemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak.

Untuk itu, jika penetapan besaran UMP dipukul rata, menurutnya, pasti ada pelaku usaha yang yang kuat dan juga tidak sedikit yang keberatan, karena mereka menganggap kenaikan upah ternate cukup membebani pengusaha.

Maka gubernur pun terus melakukan berbagai kajian, mungkinkah dibuat formula--semacam UMP ganda--sehingg mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai denga formula Perturan Pemerintah.

Sekertaris Korwil KSBSI Jawa Tengah, Toto Susilo usai bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah menyampaikan, sangat sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral tersebut.

Sebab memang tidak semua perusahaan yang ada di Jawa Tengah, ikut terdampak atau mengalami kerugian saat terjadi pandemi Covid-19. Faktanya, banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas.

Di satu sisi pengusaha masih berdalih, bahwa kondisi perusahaan sedang dalam situasi yang tidak menguntungkan untuk dapat memenuhi kewajiban menaikkan upah di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.

 

Sehingga, kenaikan upah yang diharapkan jauh dari keinginan pekerja. “Artinya, tidak tepat bahwa pandemi Covid-19 kemudian dijadikan alasan bagi perusahaan untuk tidak menaikkan upah bagi para pekerja/ buruh,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement