Jumat 19 Nov 2021 00:05 WIB

Dukung Setop PNS yang Masih Terima Bansos!

Adanya temuan tersebut menunjukkan DTKS harus terus menerus diperbaiki,

Rep: Febrianto Adi Saputro/Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Tri Rismaharini berdialog dengan sejumlah anak penerima manfaat usai melakukan pemadanan data bantuan sosial.
Foto:

Risma menyebut, penyaluran bansos kepada puluhan ribu abdi negara itu bakal dihentikan. "(Puluhan ribu PNS itu) sudah menerima. Mereka selama ini menerima bansos," ungkapnya. 

Risma menjelaskan, puluhan ribu PNS itu diketahui ikut menerima bansos setelah Kemensos melakukan verifikasi data dalam beberapa waktu terakhir. Awalnya, pihaknya menemukan 31.624 PNS yang menerima bansos. 

Lalu, Kememsos menyerahkan data itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dilakukan pengecekan ulang. Hasilnya, BKN memastikan 28.965 di antaranya adalah PNS aktif. Sisanya adalah pensiunan PNS. 

PNS ikut menerima bansos sebelumnya sudah beberapa kali terungkap. Salah satu penerima bansos itu adalah seorang pejabat Eselon I di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas. Hal itu disampaikan Menteri PPN Suharso Monoarfa pada September lalu.

Tak hanya kalangan PNS yang bakal disetop bansosnya. Mesos juga telah menyurati Panglima TNI soal temuan adanya tentara yang ikut menerima bansos. Risma meminta, Panglima TNI mengecek ulang data jumlah prajuritnya yang menerima bansos. Sebab, anggota TNI maupun Polri tak boleh menerima bansos karena sudah menerima gaji tetap dari negara. 

"Untuk Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke bapak Panglima TNI. Mudah-mudahan kami menerima jawaban," kata Risma saat konferensi pers pemadanan data penerima bansos di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11). 

Risma mengaku, dirinya menyurati Panglima TNI karena menemukan sejumlah anggota TNI-Polri sebagai penerima bansos. Untuk itu, Risma mengirimkan surat beserta data temuan itu ke Panglima agar dilakukan pengecekan ulang. 

Namun demikian, Risma tak menyebutkan berapa banyak anggota TNI-Polri yang ditemukan sebagai penerima bansos. "TNI dan Polri ini masih proses, dan belum ada angkanya," ujarnya. 

Risma menjelaskan, anggota TNI dan Polri memang tak boleh menerima bansos. Sebab, mereka merupakan petugas yang menerima gaji tetap dari negara secara rutin. 

 

"Di peraturannya tidak boleh menerima bansos bagi yang mendapatkan pendapatan rutin dari negara," kata politisi PDIP ini menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement