REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Republik Indonesia, Amran Sulaiman, tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas pembantu di kabinet Presiden Joko Widodo di periode pertama itu, meminta penjadwalan panggilan pemeriksaan ulang.
"Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi, yaitu atas nama Amran Sulaiman pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (18/11).
Amran Sulaiman sedianya diperiksa terkait dugaan perkara korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007–2014. Direktur PT Tiran Indonesia itu dimintai keterangan untuk tersangka Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Selain mantan mentan, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan satu orang pihak swasta, Andi Ady Aksar Armansya. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (16/11) lalu juga untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aswad Sulaiman.
"Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," kata Ipi lagi.
Baca juga : Densus 88 Dalami Pendanaan Jamaah Islamiyah Sejak 2019
Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan.
Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.