Rabu 17 Nov 2021 21:19 WIB

BNNP Sumbar Cegah Peredaran 199 Ribu Gram Ganja

Narkotika jenis ganja tersebut dikirim menggunakan satu unit kendaraan roda empat.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat berhasil mencegah peredaran 199 ribu gram hanja. Kepala BNNP Sumbar, Khasril, mengatakan dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka yang sudah diamankan. Yakni R (26), I (29) dan H (25). "Total barang bukti yang diamankan dari TKP adalah 199.000 gram ganja berdasarkan timbangan PT Pegadaian," kata Khasril, Rabu (17/11).

Khasril menjelaskan pada Kamis (4/11), Tim BNN Provinsi Sumatra Barat menerima informasi bahwa akan ada narkotika yang akan dikirimkan melintasi Provinsi Sumatra Barat. Menurut informasi, terpantau bahwa narkotika jenis ganja tersebut dikirim menggunakan satu unit kendaraan roda empat. Pada hari berikutnya Jumat, (5/11) Tim BNNP Sumbar didukung oleh Direktorat Dakjar dan Direktorat intel BNN RI serta BNNK pasaman barat untuk melakukan kegiatan dilapangan.

Baca Juga

"Pada hari Sabtu, tanggal 06 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti Ganja kering dan mobil Toyota merek Avanza," ujar Khasril. Saat itu, tersangka yang diamankan adalah R.

R ditangkap dilengkapi dengan bukti-bukti alat komunikasi. Dari R diperoleh kesimpulan bahwa narkotika jenis ganja ini dimiliki oleh seorang Narapidana serta perjalanan kurir tersebut diatas dikendalikan oleh seorang narapidana lain yang sama sama berada di lapas kelas II B Sijunjung. Dua Napi itu adalah I dan H.

Dari kasus ini, rincian barang bukti yang diamankan polisi adalah 135 paket besar diduga narkotika jenis ganja, tujuh buah karung pembungkus narkotika jenis ganja kering, uang Rp 200 ribu, tiga unit HP, satu dompet dan satu mobil Toyota Avanza. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup. Denda paling banyak 10 milyar dan paling sedikit Rp 1 Miliar Sampai sekarang masih melakukan pengembangan," ujar Khasril menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement