Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pertanian (alsintan). Tersangka itu adalah M, pensiunan kasi di Dinas Pertanian (Distan) Ponorogo.
"M dulu kasi di dinas pertanian. Saat itu mengurus bantuan alsintan untuk gabungan kelompok tani di Ponorogo," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifsion Sitorus, Rabu (17/10/2021).
Ia menerangkan, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan pada tanggal 15 November kemarin. M sendiri disebut telah ditahan oleh penyidik. Tersangka disebut telah merugikan negara hingga Rp 4 M.
"Jumlah itu merupakan hasil audit dari lembaga yang berwenang atau auditor," kata lulusan AKPOL 2009 ini.
Dijelaskannya, modus tersangka dilakukan atas bantuan dana hibah alsintan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBN diawali dengan pengajuan proposal dari kelompok tani.
"Tetapi pada akhirnya yang menerima bantuan ini tidak semua berdasarkan oleh pengajuan atau proposal yang masuk," terang dia.
Itu artinya, bantuan yang diberikan ini tidak diserahkan kepada orang yang berhak menerima tetapi kepada orang lain.
"Bahkan ada yang diberikan ke luar kota. Juga ada indikasi diperjualbelikan," tandasnya.