Rabu 17 Nov 2021 04:30 WIB

Eks Pegawai KPK Tunggu Finalisasi Jadi ASN Polri

Mantan pegawai KPK masih menunggu finalisasi perekrutan menjadi ASN di kepolisian.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu finalisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian. Hal tersebut menyusul sudah dirampungkannya dasar hukum bersama untuk penempatan para eks penggawa penyelidikan dan penyidikan KPK di Mabes Polri.

"Kami berharap adanya regulasi yang kuat dan skema yang terbaik agar hasilnya optimal, karena 57 orang ini mempunyai pengalaman dan keahlian yang unik," kata mantan pegawai KPK, Giri Suprapdiono, di Jakarta, Selasa (16/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu masih menunggu proses perekrutan yang masih berjalan hingga saat ini. Mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK ini berharap, langkah tersebut menjadi skema terbaik bagi rekan 57 pegawai KPK berintegritas itu.

Setali tiga uang, mantan pegawai lainnya yakni Hotman Tambunan mengaku mempercayakan sepenuhnya kepada Kepolisian RI, Kemenpan RB, dan BKN, terkait dengan proses perekrutan ke kepolisian itu. Menurutnya, hal tersebut sebagaimana pertemuan perwakilan KPK dan asisten SDM Polri dan surat balasan Mensesneg atas surat banding keberatan para mantan pegawai KPK.

Sebelumnya, mabes Polri mengabarkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai KPK hanya tinggal menunggu waktu pengumuman. Polri mengatakan, kepolisian, Kemenpan RB, dan BKN sudah merampungkan dasar hukum bersama untuk penempatan para mantan pegawai KPK dimaksud.

"Ini semua sudah dalam proses. Di internal Polri sudah membuat dasar hukumnya dan BKN juga sudah membuat aturannya. Nanti, dari Kemenpan RB yang akan menyampaikan dan mengumumkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dia menambahkan, proses rencana perekrutan terkesan lama karena perlunya pembuatan dasar hukum yang kuat untuk penempatan para eks pegawai KPK di Polri. Tetapi, sambung dia, penempatan mereka di Mabes Polri, tidak bisa serta merta dilakukan.

Dedi menjelaskan, karena setiap penempatan membutuhkan dasar hukum di internal Polri. Dia melanjutkan, khusus eks 57 pegawai KPK ini, menjadi kompleks karena menyangkut tentang pengangkatan sebagai ASN Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement