Selasa 16 Nov 2021 18:57 WIB

Polisi Lindungi Masyarakat dengan Menindak Pinjol Ilegal

Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan kepada Masyarak

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online ilegal dengan hotline 081210019202 dan melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online ilegal dengan hotline 081210019202 dan melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan berkembangnya keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman ilegal yang dalam praktiknya  acapkali merugikan masyarakat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Biro Multimedia Brigjen  Pol. Drs. Muharrom Riyadi pada webinar bertema "Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat”, Selasa (16/11) siang.

Polri menyoroti modus penagihan pinjaman online atau Pinjol ilegal yang  sering  dilakukan di bawah ancaman."Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan bahkan keluarga nasabah" terang Dedi. Akibatnya, lanjut Kadiv Humas Polri, korban  merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri. 

Kadiv Humas Polri pun menegaskan, penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.

Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, bahwa ada warga negara asing, WJ alias JHN yang terlibat dalam kasus pinjaman ilegal. Melalui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama merekrut pinjol-pinjol ilegal dan mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.

Baca juga : Kuasa Hukum Termohon Praper Pinjol Ilegal Hadiri Sidang

Lapor Polisi 

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengemukakan, saat ini ada 104  perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total  penyaluran outstanding Rp26,098 triliun. 

Ia menyebutkan, penyebab maraknya Pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website, sementara kesulitan memberantas dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri. 

Dari sisi korban atau masyarakat, lanjut Tongam, maraknya pinjl ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan. 

“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” terang Tongam. 

Menurut Tongam ciri-ciri pinjol ilegal adalah tiidak memiliki izin resmi, tidak  ada  identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian  pinjaman  sangat mudah: syaratnya hanya KTP, foto diri, dan nomor rekening. Sementara informasi bunga/biaya  pinjaman  dan denda tidak  jelas, total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel. 

Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal, yaitu:  pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan; dan jika harus pinjam lakukanlah untuk kepentingan yang produktif 

Bagaimana jika sudah meminjam Pinjol, menurut Tongam, laporkan ke SWI melalui email [email protected]. 

Apabila sudah jatuh tempo dan tidak  mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. “Apabila sudah  mendapatkan penagihan tidak beretika: blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontah di hp agar mengabaikan pesan tentang pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal,” tutur Tongam. 

Sebelumnya pengamat sosial Dr. Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap, konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser. 

 

sumber : rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement