Selasa 16 Nov 2021 06:10 WIB

Bapenda Jabar Optimalkan Berbagai Sumber Pendapatan

Selain PKB dan BBNKB ada jenis pajak lain yang dikelola provinsi. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko.
Foto: Foto : Istimewa
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat selama ini mengenal pengelolaan penerimaan Pendapatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar hanya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal, selain PKB dan BBNKB ada jenis pajak lain yang dikelola provinsi. 

"Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi, juga sumber pendapatan," kata Kepala Bapenda Jabar Dr Hening Widiatmoko MA, Senin (15/11) 

Menurutnya, ada dua jenis Pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Pusat dan Pajak daerah. Namun, jenis pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah). 

Hening mengatakan, PKB termasuk ke dalam jenis pajak daerah. PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ada tiga instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan PKB, yaitu Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lainnya seperti perbankan dan Collection Agent. 

“Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk," katanya.

Tetapi, kendaraan seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Selain PKB, kata dia, proporsi bagi hasil ke kabupaten/kota 30 persen dan provinsi 70 persen. Ada juga, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajaknya dipungut dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. 

“Objek pajaknya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya. Sedangkan subjeknya adalah konsumen bahan bakar," katanya.

Pemungutan pajak, kata dia, dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai Wajib Pungut. Untuk Jawa Barat, tarif pajaknya ditetapkan sebesar lima persen.

Selain itu, Provinsi Jawa Barat masih mengenakan pungutan PBBKB per sektor pengguna. Yakni, sektor industri dipungut 17,17 persen, sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan 90 persen, dan transportasi dan kontraktor jalan 100 persen.   

Dalam upaya peningkatan penerimaan PBBKB yang proporsi, kata dia, bagi hasilnya 30 persen ke Provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, diperlukan peran daerah yang optimal supaya dapat meningkatkan bagi hasil. Selain itu,  peran aktif daerah sekaligus juga untuk mendukung upaya penertiban peredaran BBM subsidi yang dijual ke sektor industri.   

Sementara untuk Pajak Air Permukaan yang proporsi, kata dia, bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota. Hening mengatakan, pajak dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Untuk air permukaan, adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat. 

Terkait Pajak Rokok yang proporsinya 30 persen provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, Hening menjelaskan, pungutan cukai rokok tersebut, oleh pemerintah pusat melalui Bea Cukai. Tujuan utama penerapan Pajak Rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Di samping pajak daerah, kata dia, Retribusi Daerah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Sampai saat ini sudah ada 26 perangkat daerah penghasil. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement