REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengingatkan, jajarannya untuk mengedepankan restorative justice dalam menangani perkara pidana. Dia berharap, kasus Comara--sapaan Comarudin--di Kabupaten Garut, seorang ayah yang terpaksa mencuri HP untuk keperluan anaknya belajar, tak terulang. "Jangan terulang kembali (kasus Comarudin). Utamakan restoratitive justice. Apalagi dia (Comarudin) orang tidak mampu," kata dia.
Suntana mengungkapkan hal tersebut saat acara ‘Silaturahmi Wartawan Mitra Polda Jabar’ Senin (15/11) di Aula Moeryono Mapolda. Hadir dalam acara tersebut puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online. Selain itu para pejabat utama Polda Jabar, seperti Wakapolda, dan para Direktur juga hadir.
Menurut Suntana, kasus Comara tidak boleh terjadi lagi. Kapolri, kata dia, sudah jelas dan tegas mengatakan bahwa kasus-kasus seperti itu tidak boleh diproses. "Cukup secara positif. Tapi, dengan alasan tertentu bahwa yang bersangkutan mencuri HP untuk keperluan belajar anaknya. Harusnya dengan kasus tersebut polisi mengambil momen dengan menerapkan restorative justice," ujar Suntana yang pernah menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota dan Bogor ini.
Sebagaimana diketahui, Comara (41 tahun) warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong mencuri HP. Dia mencuri HP tersebut saat mendatangi kantor Desa Sakawayana untuk meminta beras ke perangkat desa setempat. Kasus pencurian HP yang terjadi Septemnber lalu itu, kemudian diproses oleh Polsek Malangbong. Bahkan Comara harus mendekam di sel tahanan. Setelah berkas lengkap, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kejaksaan Negeri Garut yang menerima pelimpahan berkas ini kemudian melakukan penelitian. Dari hasil penelitian bekas tersebut, Kajari Garut, Neva Sari Susanti, akhirnya mengambil langkah restorative justice atas kasus tersebut.
"Dari hasil penelitian berkas kita simpulkan dia warga tidak mampu. Dia datang ke kantor desa untuk meminta beras. Pengakuannya, dia mencuri HP untuk pekerluan belajar anaknya. Alhamdulillah perkaranya selesai (tanpa melalui persidangan)," tutur dia.