REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih menganalisis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), beberapa waktu lalu. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jaksel, Kompol Edi Supriyanto mengatakan, pihaknya masih memeriksa CCTV yang ada di sepanjang lokasi kejadian.
Hal itu untuk membantu proses penyelidikan sehingga dapat mengungkap identitas pelaku tabrak lari. "Masih dianalisis, hasilnya belum dikeluarkan. Belum, kita karena belum bisa melihat dari hasil, nanti kita lihat dulu. Karena yang melaksanakan dari Subdit Gakkum, nanti kita akan koordinasi," katanya saat ditemui di Jalan Fatmawati, Jaksel, Senin (15/11).
Edi menyampaikan, pihaknya belum dapat menemukan CCTV yang memperlihatkan secara jelas identitas dari pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat peristiwa itu di lokasi kejadian sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
"Kalaupun ada, dia (saksi) tidak meyakini kendaraan-kendaraan yang melintas saat itu. Karena pada saat kejadian masih relatif pagi, jadi orang belum beraktivitas," kata Edi.
Dia menyebut, kepolisian menjamin keselamatan dan keamanan pelaku apabila yang bersangkutan menyerahkan diri ke aparat. "Atas nama kemanusiaan saya bermohon untuk keselamatan dan keamanan saya jamin," kata Edi.
Kepolisian pada Sabtu (6/11) menggunakan alat 3D laser scanner ketika melakukan olah TKP untuk
mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan korban tersebut. Pemindaian tiga dimensi (3D) digunakan untuk mencoba melihat dan membuat analisis pada sebelum, saat terjadi, serta sesudah tabrakan.
Selain menggunakan alat tersebut, pihaknya juga meminta sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengungkap identitas pelaku. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pelaku tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK (45 tahun). AK merupakan salah satu direktur di badan usaha milik negara (BUMN).
"Sudah kita gelar perkara, untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 4 juncto 312 karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat.
Insiden tabrak lari itu berawal saat kendaraan jenis pikap yang belum diketahui nomor polisinya, melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Raya Pangeran Antasari Cilandak pada Senin (1/11) sekitar pukul 04.38 WIB.
Saat itu, korban berinisial AK (45) melintas di pinggir jalan terserempet hingga terpental dan kepalanya membentur tiang beton MRT Jakarta. Korban meninggal dunia di tempat, sedangkan kendaraan pikap kabur dari lokasi kejadian.