Sabtu 13 Nov 2021 23:13 WIB

Penerimaan Pajak Kudus Capai Rp 129 Miliar

Dari 11 pos, baru tiga pos penerimaan yang realisasinya melampaui target.

Pajak/ilustrasi. Penerimaan pajak Kudus, Jawa Tengah, mencapai Rp 129 miliar.
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi. Penerimaan pajak Kudus, Jawa Tengah, mencapai Rp 129 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga akhir Oktober 2021 sebesar Rp 128,85 miliar atau 102,46 persen dari target penerimaan sebesar Rp125,76 miliar.

"Meskipun sudah melampaui target, tidak semua pos penerimaan pajak daerah mencapai target," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Sabtu (13/11).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, target penerimaan pajak sebesar Rp 125,76 miliar, berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak mineral bukan logam batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 2,6 miliar, pajak restoran sebesar Rp 9,64 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 553,89 juta, pajak reklame Rp 3,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp 51,7 miliar, dan pajak parkir Rp 616,1 juta.

Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp 2,79 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp 10,87 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya sebesar Rp 36,1 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 25,5 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp29 miliar.

Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, baru tiga pos penerimaan yang realisasinya melampaui target. Di antaranya, pajak air tanah, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-pemindahan hak, sedangkan selebihnya belum mencapai target.

Untuk target pajak air tanah selama setahun sebesar Rp 2,79 miliar, sedangkan realisasinya hingga akhir Oktober 2021 sebesar Rp 3,1 miliar, target PBB sebesar Rp 25,5 miliar terealisasi sebesar Rp 37,6 miliar, dan BPHTB dari target Rp 29 miliar terealisasi sebesar Rp 35,11 miliar. Meskipun demikian, dia optimistis hingga akhir 2021 rencana penerimaan pajak tersebut bisa tercapai.

Dengan sisa waktu yang ada akan berupaya agar penerimaan pajak daerah dari sejumlah pos bisa memenuhi target. Meskipun masih masa pandemi Covid-19 tetap akan diupayakan bisa mendapatkan hasil maksimal.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement