REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Faktor ekonomi dan pernikahan dini masih menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Provinsi Jawa Tengah. Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menunjukkan, sepanjang tahun 2020 terjadi lebih dari 65 ribu kasus perceraian di daerahnya.
Kondisi ini, tak pelak membuat Pemprov Jawa Tengah bersama lembaga terkait terus melakukan berbagai cara guna membantu menekan angka perceraian serta pernikahan dini di daerahnya. Salah satunya menggandeng Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terlibat dalam mensosialisasikan dan melaksanakan bimbingan pranikah.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengungkapkan, berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan angka perceraian dan mencegah pernikahan dini. Selain faktor ekonomi, pernikahan dini menjadi salah satu pemicu tingginya angka perceraian di Jawa Tengah, yang secara akumulasi mencapai 65.755 kasus pada tahun 2020, kemarin.
“Ini angka yang masih cukup tinggi,” ungkapnya, saat mengukuhkan pengurus BP4 Jawa Tengah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Jawa Tengah di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (12/11).
Karena itu, Pemprov Jateng terus mendorong BP4 Jawa Tengah terlibat dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada para remaja usia nikah yang akan berumah tangga. Pemprov, lanjut Taj Yasin, ingin BP4 berperan aktif untuk memberikan edukasi, pembinaan, dan bimbingan kepada anak-anak, supaya ketika menentukan dan memutuskan untuk menikah benar-benar sudah siap.
“Mereka (pasangan yang akan menikah) harus benar-benar telah memiliki mindset tentang tanggung jawab, hak dan kewajiban sebagai pasangan yang telah menikah atau berumahtangga,” kata dia.
Dalam upaya menekan angka pernikahan dini, Pemprov Jawa Tengah juga telah meluncurkan berbagai program, salah satu yang menjadi andalan adalah program ‘Jo Kawin Bocah’. Program tersebut diinisiasi oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kependudukan dan Catatan Sipil (BP3AKB Dukcapil) Jateng.
Pemerintah Jateng juga mendorong masyarakat lebih mengutamakan pendidikan pada anak usia sekolah. Sebab, meskipun dalam agama diperbolehkan dilaksanakan pernikahan, tetapi karena pemahaman dasar, keilmuan serta kemapanan para remaja belum mencukupi, maka pemerintah berkewajiban membuat peraturan. Maka para remaja didorong untuk tidak buru-buru menikah supaya mereka lebih matang dalam pendidikan sebagai bekal untuk memasuki gerbang pernikahan.
“Sehingga ketika menjalani rumah tangga benar-benar sudah disiapkan segala sesuatunya dan mempunyai kemampuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah,” kata Taj Yasin.
Pemprov Jawa Tengah juga akan koordinasi dengan kantor kemenag untuk memberikan edukasi dan pendampingan, termasuk dengan BP3AKB melalui program ‘Jo Kawin Bocah’.
“Selain itu, BP4 Jawa Tengah diharapkan juga ikut menyinkronkan seluruh elemen terkait untuk bersama- sama berupaya menekan angka perceraian dan pernikahan dini di Jawa Tengah,” katanya.
Terpisah, Ketua BP4 Jawa Tengah, Nur Khoirin mengatakan, lembaganya siap bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, antara lain BP3AKB, BKKBN, dan Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Terutama yang menyangkut aspek pemicu pernikahan dini. Apalagi saat ini, permohonan dispensasi nikah bisa diberikan untuk anak usia di bawah umur 19 tahun.
“Ke depan, kami akan mengedukasi kepada masyarakat. Sebab, perkawinan dini yang tidak dilandasi dengan kesiapan dan kematangan dalam menghadapi problem rumah tangga menjadi salah satu pemicu perceraian,” jelasnya.




