Jumat 12 Nov 2021 15:56 WIB

Bea Cukai Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Asal Singapura

Total potensi kerugian negara dari miras selundupan Singapura capai Rp 16,8 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Bea Cukai Dumai mencatat jumlah minuman keras (miras) selundupan dari Malaysia (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Petugas Bea Cukai Dumai mencatat jumlah minuman keras (miras) selundupan dari Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Tim Bea Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama tim Kanwil DJBC Sumatra Bagian Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 10.515 botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta.

"Kami berhasil mengamankan 10.515 botol MMEA (mengandung etil alkohol) tanpa dilekati pita cukai di Perairan Pulau Belitung," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan saat ditemui di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Jumat (12/11).

Baca Juga

Penindakan dan pengamanan barang bukti ribuan botol minuman mengandung MMEA kata dia, merupakan langkah sinergi dan pengawasan berlapis antara Kanwil Khusus DJBC Kepri, Kanwil DJBC Sumatra Bagian Timur, dan Bea Cukai Tanjung Pandan.

Dalam penindakan itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.021 koli atau 10.515 botol minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai golongan C dari berbagai jenis dan merek. Jerry menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait pengiriman MMEA ilegal dari luar negeri menggunakan sebuah kapal kayu tujuan Jakarta.

Ketika kapal telah memasuki perairan Pulau Belitung, petugas pun menggerebeknya. "Barang ini memang bukan ditujukan untuk konsumsi Pulau Belitung namun tujuan akhir barang ini adalah Jakarta. Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transitnya saja" ujar Jerry.

Dia menyebut, guna mengelabui petugas, ribuan botol tersebut dipindahkan dari kapal kayu dan selanjutnya dilakukan pengiriman ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. "Modusnya sudah melewati jalur laut mereka alih pindahkan barang ini ke darat untuk dilakukan penggantian moda transportasi yakni menggunakan jasa truk ekspedisi ke Jakarta dengan kapal Ro-Ro," kata Jerry.

Menurut dia, penyelundupan MMEA ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai. "Total potensi kerugian negara dari tindakan ini mencapai Rp 16,8 miliar meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor dan cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara," ucap Jerry.

Dia menyatakan, Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini. "Sedangkan siapa pemilik minuman ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penelitian," ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement