Kamis 11 Nov 2021 18:52 WIB

Sultan Ogah Terapkan Sanksi Pelanggaran Prokes di DIY

Perkembangan kasus Covid-19 di DIY masih dapat dikendalikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ilham Tirta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Dok Pemprov DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tidak akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Baik itu sanksi bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke DIY.

Dalam beberapa pekan terakhir, kunjungan wisatawan ke DIY meningkat. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada adanya potensi pelanggaran prokes yang terjadi, seperti terjadinya kerumunan. Namun, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tetap ogah menerapkan sanksi pada masyarakatnya.

Baca Juga

"Tidak usah lah (penerapan sanksi)," kata Sri Sultan, Kamis (11/11).

Meskipun begitu, Sultan mengingatkan agar masyarakat maupun wisatawan untuk tetap menjalankan prokes dengan ketat. Diharapkan, kasus Covid-19 di DIY tidak naik secara signifikan, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. "Perlu kita ingatkan, bahwa 5M itu tetap penting," ujar Sultan.

Menurut Sultan, saat ini kasus positif Covid-19 di DIY masih fluktuatif dan cenderung landai. Walaupun ditemukan klaster baru hingga penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, Sultan menyebut, hal itu masih dapat dikendalikan.

Petugas, kata Sultan, langsung melakukan penanganan dengan cepat terhadap kasus-kasus yang ditemui. Termasuk pelacakan (tracing) dengan cepat agar kasus yang ada tidak semakin meluas.

"Naik turun begitu (kasus Covid-19 di DIY), tapi bisa kita kontrol dalam arti cepat penanganannya," kata dia.

Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi