Kamis 11 Nov 2021 06:30 WIB

Jangan Sembarang Minum Air dalam Kemasan, Perhatikan Hal ini

Air adalah kebutuhan utama manusia yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

air kemasan
Foto:

Berdasarkan rekomendasi Environmental Protection Agency (EPA) di Amerika Serikat, tingkat pH air minum yang aman untuk dikonsumsi manusia berkisar antara 6,5 hingga 8,5. Kurang atau lebih dari angka tersebut diyakini akan membawa dampak yang kurang baik bagi kesehatan tubuh.

Kemudian, perhatikan juga apakah air yang diminum memiliki bau yang tidak wajar ataukah sama sekali tak berbau. Pakar kesehatan merekomendasikan, air mineral yang baik adalah yang tidak berbau dan rasanya normal.

Bagian yang tak kalah penting dan harus dipastikan adalah soal halal atau tidaknya air yang diminum. Sebaiknya, konsumsilah air yang sudah dipastikan kehalalannya. Di Indonesia, untuk memastikan hal tersebut biasanya pada air minum kemasan terdapat logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hanya saja, tak semua produk air minum memenuhi syarat-syarat demikian. Bahkan, tak jarang ditemui air dengan pH yang terlalu tinggi, kandungan berbahaya, berbau menyengat, dan tidak ada kepastian halal.

Air minum dalam kemasan bermerk Shofa coba menjawab akan kebutuhan air minum yang menjamin kesehatan dan kebaikan hidup, serta dipastikan halal.

 “Shofa berarti jernih atau murni, maka kami sepakat untuk mengusung ‘Modern, Islami dan Bermanfaat bagi Umat’ sebagai tagline,” kata juru bicara produsen air minum SHOFA, Agung Pramodha, dalam keterangan persnya, Kamis (11/11).

Lebih lanjut Agung menerangkan bahwa Shofa adalah air minum dalam kemasan dengan kandungan pH yang terjamin aman, yakni pada angka 7,5.

Kemudian, berdasarkan perbandingan uji fisika dan kimia terhadap produk lain, kandungan pada Shofa adalah Besi (Fe) 0,01mg per liter, Mangan (mn) 0,002 mg per liter, Nitrit (No2) 0,2 mg per liter, dan Nitrat (No3) 0,002 mg per liter. 

“Jelas range angka tersebut aman untuk dikonsumsi karena Shofa diproses dengan teknologi modern.” ujar pria yang sempat berkarier di Direktorat Pajak tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement