REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan memanggil pihak PT Wijaya Karya (Wika) terkait kasus pencurian ratusan kilogram besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pemanggilan pihak PT Wika untuk mengetahui berapa kerugian yang diderita akibat pencurian itu.
"Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT Wika," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada awak media, Rabu (10/11).
Selain itu, kata Erwin, penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, yakni sekuriti, warga, termasuk pemilik mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut besi hasil curian tersebut. Kemudian juga penyidik bakal menggali keterangan para pelaku untuk mengungkap motif hingga modus aksi pencurian tersebut.
"Kita juga akan berusaha melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap, kemudian akan kita gali dengan selengkap-lengkapnya peran masing-masing, motifnya serta ke mana barang itu kemudian dijual," jelas Erwin.
Baca juga:
- KCIC: Besi Proyek Kereta Cepat Bukan Komponen Utama
- Tujuh DPO Pencuri Besi Kereta Cepat Masih Diburu
- Pencuri Sudah Jual 100 Ribu Kg Besi Proyek Kereta Cepat
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kelima tersangka adalah DY, SA, SU, AR, dan MLR. Sedangkan tujuh orang yang masih buron berinisial GN, FR, GN, IB, RM, DR, dan HA.
"Ada laporan terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," kata Erwin.
Menurut Erwin, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan awal, para tersangka sudah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat itu. Bahkan mereka sudah melakukan aksinya selama enam bulan dan telah menjual sebanyak 111.081 kilogram besi. "Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ucap Erwin.
Pengungkapan ini berawal saat salah seorang pekerja mendapati sebuah potongan besi di dekat pagar. Setelah diselidiki, pekerja melihat para pelaku sedang menaikan besi curian itu ke atas mobil pick-up. Kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.