REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra kerja Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat dan menyatakan pemprov setempat harus menetapkan batas harga uji emisi kendaraan. "Ya, saya setuju ada standar harga yang wajar seperti itu," kata Ketua Komisi B Abdul Aziz di Jakarta, Rabu (10/11).
Pasalnya, lanjut dia, ada kemungkinan terjadinya harga tinggi karena ada kemungkinan para pengusaha sepakat menaikkan harga karena kebutuhan permintaan yang meningkat. Ia juga meminta agar jangka waktu uji emisi diperpanjang sebelum pemberlakuan penindakan pada yang tidak lulus uji emisi dan yang belum uji emisi mengingat situasi saat ini yang masih pandemi Covid-19. "Waktunya juga harus diperpanjang agar antrean tidak terlalu banyak," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada bulan Januari 2022 dari rencana pada 13 November 2021 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen. "Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Diketahui, hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Biaya untuk uji emisi pun bervariasi, yakni Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu untuk mobil. sSdangkan motor berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.