Rabu 10 Nov 2021 06:55 WIB

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat

MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak dapat menerima gugatan (NO) terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Gugatan itu dilayangkan oleh Muhammad Isnaini Widodo yang menyewa Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. “Menyatakan permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima,”...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement