Rabu 10 Nov 2021 00:02 WIB

Kota Bandung Disentil Luhut Soal Prokes, Ini Respons Sekda

Sejumlah bar dan klub malam di Kota Bandung masih beroperasi di luar ketentuan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memberikan jawaban terkait sentilan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan tentang aktivitas hiburan malam di Bandung yang abai protokol kesehatan. Ia menilai, kritikan tersebut merupakan hal yang wajar.

"Disentil mah biasa, tidak usah menjadi tema besar yang penting kita ini banyak evident (bukti) yang bisa ditunjukkan setiap hari. Pol PP itu kan sebetulnya berkeliling," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/11).

Baca Juga

Namun, ia menuturkan tingkat kedisiplinan dan komitmen masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan harus dicek kembali. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

"Jauh-jauh hari kan kalau mengandalkan gugus kita ini gak berimbang jumlah manusia dengan masyarakat yang harus ditertibkan. Ini hampir sudah mendekati dua tahun loh,  masa mereka tidak paham situasi dan kondisi," katanya.

Ema mengklaim, selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bereuforia pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang berujung kepada tindakan tidak terkendali. Ia mengancam jika kondisi tersebut tetap terjadi maka berpotensi untuk kembali diketatkan.

"Kita tidak ingin lagi misalnya turun kelas dari level 2 ke level 3 kan bahaya dan itu implikasinya besar kepada relaksasi yang selama ini untuk memberikan daya dorong kepada aktivitas ekonomi dan sosial," katanya.

Pihaknya terus berupaya memberikan edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Ia menegaskan, bahwa pernyataan Menko Marves untuk mengingatkan agar pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan.

"Bukan tidak boleh tapi prokesnya harus maksimal. Semangatnya sama di saat ini bukan menjadi prioritas maka kurangi mobilitas dan kita akan evaluasi terhadap fasos fasum yang ada di kita, Alun-Alun dan sebagainya," katanya.

Ema pun memberikan pembelaan bahwa pihaknya tidak langsung melepas kegiatan tempat hiburan malam 100 persen namun secara bertahap dan dibatasi. Pihaknya meminta komitmen pengelola untuk menaati aturan.

"Saya pikir pak Luhut tidak berbicara itu dilarang tapi bagaimana ini tidak euforia itu yang saya baca. Kalau saya maknai pak Luhut tidak melarang tapi atensi betul artinya mereka harus menjalankan sesuai aturan yang ada. Prokesnya yang bener," katanya.

Ia pun mengaku tidak akan memanggil para pengusaha tempat hiburan malam namun menyerahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengingatkan itu. Ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi bahkan bisa menambah sanksi denda untuk memberikan efek jera.

"Bisa saja kalau buat efek jera, bisa kita evaluasi argumentasi rasional bisa dipertanggungjawabkan bisa dinaikkan (denda)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah telah menurunkan tim untuk mengamati pelaksanaan prokes di beberapa sektor di Bali dan Bandung. Dalam pengamatan yang dilakukan di Bali, ditemukan sejumlah pelanggaran prokes yang terjadi di restoran dan juga beach club.

Luhut mengatakan, beach club dan bar tersebut beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tak menerapkan jaga jarak, dan juga tak ada tindakan tegas dari pihak pengelola. Selain itu, pengelola pun juga tak menjalankan skrining terhadap para pengunjung menggunakan PeduliLindungi dengan baik.

"Mengenai hal ini, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk berperan aktif dan tegas dalam menindak pelanggaran seperti ini dan mewajibkan seluruh pengelola agar memiliki QR Code PeduliLindungi dan juga memastikan agar para tamu melakukan scan barcode tersebut," jelas Luhut saat konferensi pers evaluasi PPKM, dikutip pada Selasa (9/11).

Selain di Bali, pelanggaran juga ditemukan oleh sejumlah bar dan klub malam di Kota Bandung yang masih beroperasi di luar ketentuan, di antaranya yakni melebihi batas ketentuan jam operasional, melebihi batas kapasitas maksimum, dan mengabaikan ketentuan pengisian PeduliLindungi.

Bahkan, kata Luhut, pihak pengelola juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya dengan mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi, hingga tak diperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar. Luhut juga menyoroti penerapan protokol kesehatan di tempat wisata di Kota Bandung yang masih lemah serta kesadaran masyarakat yang semakin berkurang.

"Untuk itu, saya meminta kepada forkopimda setempat di wilayah tersebut dan wilayah lain juga agar memberikan tindakan tegas kepada segala bentuk pelanggaran yang ada dan tidak bermain-main dengan membiarkan hal semacam ini terjadi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement