Selasa 09 Nov 2021 18:31 WIB

Upaya Penambahan Batas Usia Pensiun Perwira TNI demi Andika

Pemerintah-DPR kemungkinan merevisi UU TNI agar usia pensiun perwira hingga 60 tahun.

Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). DPR menyepakati penetapan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.
Foto:

Seusai menjalani fit and proper test calon Panglima TNI dan mengikuti rapat paripurna di DPR RI, Andika mengaku masih belum mendapatkan kabar dari Istana soal kapan dirinya akan dillantik.

"Saya belum dikasih tahu, belum dikasih tahu sampai sekarang," kata Andika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Andika mengungkapkan, dirinya masih menunggu info resmi dari Presiden. Sementara itu, Andika juga enggan mengungkapkan secara gamblang apakah dirinya akan bertemu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hari usai ditetapkan oleh DPR.

"Saya akan kembali dulu ke kantor, saya akan lapor dulu," ucapnya.

Selain itu dirinya juga enggan berkomentar terkait pergantian posisi KSAD. Katanya hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi."Nama yang milih nanti Presiden," ungkapnya.

Begitu juga dengan apa saja yang akan dilakukan dirinya dalam 100 hari ke depan. Andika mengaku tak ingin mendahului kewenangan."Itu nanti setelah resmi, sekarang kan belum, jangan sampai saya nanti GR gitu," tuturnya.

Lembaga pengawas HAM, Imparsial mengkritisi wacana terkait perpanjangan masa aktif Jendral Andika Perkasa yang baru saja dilantik sebagai Panglima TNI. Wacana ini bisa menimbulkan dampak di internal TNI.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mengatakan, pemilihan Jendral Andika yang baru saja dilakukan sejatinya langkah yang dipaksakan. Karena itu, ia mengkritisi apabila langkah yang dipaksakan tersebut, dilanjutkan dengan tindakan lain yakni menunda masa pensiunnya, hingga selesai jabatan Panglima TNI.

Imparsial memandang, perpanjangan masa jabatan Andika akan berdampak di internal TNI jika kebijakan perpanjangan masa jabatan pejabat tinggi TNI bukan hanya berlaku bagi Jendral Andika, namun, juga bagi perwira TNI lain. Sehingga, akan mengganggu proses regenerasi di tubuh TNI.

"Pemilihan Pak Andika sebagai panglima TNI baru senjatinya adalah langkah yang dipaksakan mengingat mengabaikan sistem rotasi dan sisa masa dinasnya di TNI yang tidak lama lagi. Dalam konteks itu, wacana perpanjangan masa dinasnya jika benar-benar direalisasikan tentu hal itu bukan langkah tepat," kata Gufron kepada wartawan, Selasa (9/11).

"Akan ada penumpukan perwira nonjabatan di TNI, khususnya di tingkatan perwira menengah," ujar Gufron menambahkan.

Karena itu, Imparsial berharap wacana perpanjangan masa jabatan tersebut tidak lagi dipaksakan diterapkan ke Jendral Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Apalagi bila wacana tersebut diterapkan di Perwira TNI, tentu dikhawatirkan ini selain berdampak pada regenerasi, dikhawatirkan juga akan memunculkan ekses persoalan internal lain di tubuh TNI.

In Picture: Sidang Paripurna Penetapan Panglima Baru TNI

photo
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11). Rapat paripurna tersebut menyetujui Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement