Selasa 09 Nov 2021 06:38 WIB

Pencuri Sudah Jual 100 Ribu Kg Besi Proyek Kereta Cepat

Tersangka mencuri besi kereta cepat sudah enam bulan dan menjual 111.081 kilogram.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Para pencuri besi proyek kereta cepat ditangkap (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Para pencuri besi proyek kereta cepat ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kelima tersangka yang ditangkap berinisial DY, SA, SU, AR, dan MLR. Sedangkan sebanyak tujuh orang yang masih buron berinisial GN, FR, GN, IB, RM, DR, dan HA.

"Ada laporan terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Senin (8/11).

Baca Juga

Menurut Erwin, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan awal, para tersangka sudah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat itu. Bahkan mereka sudah melakukan aksinya selama enam bulan dan telah menjual sebanyak 111.081 kilogram besi.

"Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," kata Erwin.

Saat ini, kata Erwin, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut. Kemudian juga mendalami dugaan adanya keterlibatan orang dalam. Apalagi yang menjadi sasaran pencurian adalah proyek strategis nasional.

"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement