Senin 08 Nov 2021 20:58 WIB

Tilang Uji Emisi Setelah 50 Persen Kendaraan Selesai Dites

Pelaksanaan tilang emisi efektif setelah lebih dari 50 persen kendaraan telah diuji.

Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor miliknya di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor miliknya di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menerapkan tilang emisi setelah lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi. Pelaksanaan tilang emisi efektif setelah lebih dari 50 persen kendaraan telah menjalani uji emisi.

"Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (8/11).

Baca Juga

Menurut Argo Wiyono, kalau sekarang diberlakukan tilang emisi, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melanggar. "Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," katanya.

Argo mengatakan, ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan di DKI Jakarta. Tapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi. "Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi. Kalau jumlah total kendaraan di DKI Jakarta, sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta," katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selaku stakeholder dalam kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.

"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November. Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi. Sanksi ini sedianya dilakukan pada 13 November 2021. Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10  hingga 15 persen. 

Hingga saat ini, lanjut Kuswanto, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Ia menargetkan, ada penambahan bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel uji emisi. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga di Bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500 ribu. 

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik. Pada tahun 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit. Hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit, sekitar 3,36 juta mobil penumpang, dan 680 mobil truk.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement