Senin 08 Nov 2021 17:35 WIB

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 9 Hingga 22 November 2021

Per 7 November 2021, kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali sebanyak 5.566 kasus.

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua pekan. Berlaku mulai 9 sampai 22 November 2021.

Ia menegaskan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada lagi yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. Sebanyak 22 provinsi berada di level dua dan lima provinsi lainnya pada level satu.

"Di level kabupaten/kota, PPKM level empat dan tiga terus menurun, tidak ada di level empat. Ada empat kabupaten di level tiga, dan terdapat 231 kabupaten/kota di level dua, dan 151 kabupaten/kota di level satu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Per 7 November 2021, kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali sebanyak 5.566 kasus. Angka itu turun 97,5 persen dari tingkat kasus aktif di luar Jawa-Bali dibandingkan 6 Agustus 2021. Sedangkan kasus aktif di luar Jawa-Bali ini berkontribusi 51,42 persen dari total kasus nasional.

Jika dilihat per pulau, Airlangga memaparkan, di Sumatera kasus kesembuhan atau recovery rate-nya sudah 96,13 persen. Lalu fatality rate sebesar 3,57 persen, dengan penurunan kasus 98 persen.

Khusus Nusa Tenggara, kesembuhannya 97,41 persen dan fatality rate 2,34 persen, dengan penurunan kasus 98,23 persen. Berikutnya di Kalimantan, recovery rate 96,55 persen dan fatality rate 3,17 persen, dengan penurunan kasus 97,9 persen.

Lalu di Sulawesi, recovery rate 97,1 persen dan fatality rate 2,63 persen dengan penurunan kasus 98,16 persen. Sedangkan di Maluku-Papua, recovery rate 96,07 persen dan fatality rate 1,75 persen dengan penurunan kasus 90,26 persen.

Dari sisi vaksinasi, kata dia, baru enam provinsi di luar Jawa dan Bali yang persentasenya di atas nasional. Meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement