Senin 08 Nov 2021 16:01 WIB

2021, Pernikahan Anak di Bawah Umur di Praya Meningkat

Dari Januari-November 2021, 297 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.

Ilustrasi pernikahan dini. Sebanyak 260 dari 297 pengajuan dispensasi pernikahan di Praya, Lombok Tengah disetujui sepanjang Januari-November 2021.
Foto:

Salman juga mengatakan, faktor budaya atau adat istiadat terkadang bisa menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur, misalnya ketika anak sering pulang malam atau tidak pulang setelah keluar dengan teman prianya. Namun, ketika ada kasus seperti itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya mediasi dengan kedua belah pihak supaya mereka dipisahkan.

"Selama itu hal yang positif, kami upayakan untuk tetap dilakukan mediasi atau dipisahkan," katanya.

Salman meningatkan pernikahan anak di bawah umur bisa menyebabkan peningkatan kasus perceraian dan stunting serta masalah kesehatan. Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya pernikahan dini.

"Sosialisasi dengan pemerintah desa tetap dilakukan untuk menekan angka pernikahan dibawah umur di Lombok Tengah," katanya.

Salman juga mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya ketika mereka keluar rumah. Ia mengingatkan agar anak tidak diberikan kebebasan yang berlebihan, supaya tidak terjadi kesalahan yang tidak diinginkan.

"Selama pandemi Covid-19 ini waktu anak masuk sekolah terkadang tidak tentu. Jadi orang tua juga harus lebih waspada dalam mengawasi anaknya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement