REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang praperadilan dengan pemohon AZ (25 tahun sebelumnya ditulis 30 tahun), salah seorang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ditunda sepekan ke depan. Pasalnya, perwakilan termohon Polda Jabar tak hadir dalam persidangan perdana yang digelar Senin (8/11). Sidang yang dipimpin Yuli Sintesa, SH ini pun hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Hakim tunggal Yuli Sintesa mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke pemohon. Namun, termohon tidak hadir.
Karena itu, kata dia, sidang ditunda pekan depan dengan materi pemeriksaan kelengkapan sidang. "Termohon sudah dipanggil, tapi tidak ada. Untuk itu sidang kita unsur minggu depan ya," kata Hakim.
Kuasa kuhum pemohon Fahmi Nugroho mengatakan, permohonan praperadilan diajukan kliennya terkait penetapan tersangka. Dia mengatakan, ada beberapa persoalan yang akan diuji dalam persidangan praperadilan. Diantaranya, kata dia, penetapan tersangka terhadap kliennya yang tidak melalui prosedur.
"Masalah penggeledahan, penyitaan (barang bukti), penangkapan, hingga penetapan tersangka. Ini yang kita persoalkan," kata dia kepada para wartawan usai persidangan.
Menurut Fahmi, kliennya Amira Zahra (AZ) hanya karyawan biasa di bagian HRD. Dia merupakan lulusan sebuah universitas swasta terkemuka di Yogyakarta dengan predikat cum laude.
Penetapan tersangka oleh penyidik terhadap kliennya salah. "Dia karyawan biasa tidak memiliki kebijakan menagih. Penyidik salah menerapkan pasal ke Amira. Ini yang akan kita uji melalui preperadilan ini," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus pinjol ilegal, AZ yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan AZ ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Ya betul ada gugatan praperadilan," kata Humas PN Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).
Persidangan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dijadwalkan Senin (8/11) pukul 09.00 WIB. Dalam surat panggilan tersebut termohon adalah Subdit V Diskrimsus Polda Jabar yang beralamat di Jl Soekarnmo-Hatta No 748 Kota Bandung. Untuk menangani perkara ini, PN Bandung Kelas 1A menunjuk Hakim Yuli Sintesa.
Dalam kasus ini Polda Jabar menetapkan delapan tersangka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan. Selain RSO tujuh lainnya yaitu GT (24), asisten manajer, MZ (30) IT support, AZ (30) HRD, RS (28) HRD, AB (23), EA (31), dan EM (26) selaku penagih (debt collector).