Ahad 07 Nov 2021 22:04 WIB

Jampidsus Segera Tetapkan Tersangka Pokok Kasus LPEI

Tujuh tersangka saat ini diduga melindungi aktor utama kasus korupsi di LPEI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jampidsus segera tetapkan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Jampidsus segera tetapkan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mempercepat penetapan tersangka pokok kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi meyakini adanya aktor intelektual dari tujuh orang tersangka sementara ini, yang berusaha menghalang-halangi proses-proses pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga

"Kita saat ini, sedang fokus mencari siapa di balik tujuh orang (tersangka) itu," ujar Supardi, Ahad (7/11).

Tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan tersebut sudah ditahan sejak Selasa (2/11) malam. Tetapi, kata Supardi, tujuh orang tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam materi kasus korupsinya. Menurut dia, ada dugaan yang dilakukan ketujuh tersangka itu, untuk melindungi satu atau sejumlah nama yang menjadi aktor utama dari kasus tersebut.

"Aktor utamanya, atau intelectual dader-nya ini, sedang kita dalami, kita cari," ujar Supardi.

Sementara terkait kasus pokoknya, kata dia, tim penyidik, pun terus menggali keterangan saksi-saksi, untuk menetapkan tersangka utama yang diuntungkan, dalam perkara korupsi di LPEI itu. "Kalau penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi tetap dilakukan untuk menetapkan tersangka utamanya. Bisa saja, tersangka pokoknya itu, dari tujuh yang sudah ditahan itu, atau bisa jadi tidak. Kita lihat perkembangannya dalam sepekan ini," kata Supardi.

Jampidsus, Selasa (2/11) menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di LPEI. Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran melakukan pengahalang-halangan penyidikan korupsi, dan menolak memberikan keterangan terkait perkara korupsi yang sedang dalam penyidikan. Para tersangka tersebut, adalah mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 Indrawijaya Supriadi (IS), Novelis Hendrawan (NH), mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARB)-II LPEI 2017-2018. 

Tersangka lainnya Eko Mardiasto (EM), mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Makassar 2019-2020, Creisa Ryan Gara Sevada (CRGS) yang ditetapkan tersangka selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI 2015-2020 Kanwil Surakarta, Deputi Bisnis LPEI 2016-2018 kanwil Surakarta Amri Alamsyah (AA). Mugi Lestiadi (ML) yang ditetapkan tersangka selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI. Dan tersangka terakhir, adalah Rizki Armando Riskomar (RAR) pegawai manager risiko PT BUS Indonesia.

Ketujuh tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Tujuh tersangka tersebut, selama menjadi saksi, kerap mangkir, dan menolak memberikan keterangan, dengan alasan-alasan yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti menolak memberikan keterangan karena pada kasus pokoknya, penyidik belum menemukan tersangka. Pun kata Supardi, ada tersangka yang saat menjadi saksi menolak diperiksa karena alasan kasus LPEI bukan tindak pidana korupsi, yang tidak merugikan negara. 

Supardi pernah menerangkan, perkara dugaan korupsi di LPEI ini terjadi pada 2013-2019. Kata dia, kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pembiayaan oleh LPEI kepada banyak perusahaan-perusahaan ekspor di dalam negeri. Namun dalam pemberian pembiayaan kredit ekspor tersebut terindikasi terjadi ragam penyimpangan.

"Ada satu perusahaan itu, yang (merugikan negara) sampai triliunan rupiah," kata Supardi. 

Kata dia mengungkapkan penyimpangan tersebut, berupa pemberian fasilitas kredit ekspor dari LPEI terhadap para debitur yang tak tepat sasaran, dan tak sesuai peruntukan. Ada juga perusahaan debitur yang tidak memiliki izin ekspor tetapi dia menerima kredit ekspor itu. Dari penyidikan, juga terungkap, beberapa perusahaan penerima kredit pembiyaan ekspor tersebut, tak memiliki jaminan yang sebanding dengan kontrak dengan LPEI sebagai kreditur. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement