Senin 08 Nov 2021 00:22 WIB

Satpol PP Tangsel Jaring 11 Orang PMKS

Dua orang anak di antaranya disewa untuk ikut mengemis atau mengamen di jalanan. 

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Pengemis anak. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Pengemis anak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sebanyak 11 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Lima orang di antaranya merupakan anak-anak yang turut dilibatkan melakukan kegiatan mengamen atau mengemis.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, belasan PMKS tersebut dijaring dalam operasi atau razia yang dilakukan pada Sabtu (6/11) di sejumlah titik lampu lalu lintas yang ada di Tangsel.

“Kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial. Enam orang perempuan dan lima orang anak-anak,” ujar Oki dalam keterangannya, dikutip Ahad (7/11).

Dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, Oki menuturkan, sebagian dari belasan PMKS yang terjaring dibawa ke Serang. Sebagian lainnya ke Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, lima perempuan dewasa dan tiga orang anak dibawa ke Rumah Antara Serang, dua orang anak diserahkan ke P2TP2A, dan satu perempuan dikembalikan ke keluarganya dikarenakan sedang sakit,” jelasnya.

Menurut penuturan Oki, dua orang anak yang dibawa ke P2TP2A merupakan anak yang disewa untuk ikut mengemis atau mengamen di jalanan. Pihaknya juga sudah memanggil orang tua kandung yang bersangkutan untuk menyelidikinya.

Oki menambahkan, dalam razia tersebut, sejumlah PMKS lainnya yang tidak membawa anak-anak diminta untuk tidak melakukan aksi mengemis dan mengamen di jalan. Pasalnya, hal itu melanggar Pasal 39 pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Sesuai dengan Perda, ada ancaman hukuman pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” kata dia. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement