REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan Pemerintah memangkas durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksin lengkap diikuti dengan antisipasi risiko penularan Covid-19. Hal ini agar pemangkasan durasi karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi wisatawan yang sudah divaksin lengkap tidak menjadi penularan Covid-19.
"Keputusan pemangkasan durasi karantina di Indonesia sendiri akan diikuti dengan antisipasi risiko penularan lainnya, seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung," kata Wiku dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11).
Wiku juga mengatakan, ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah melakukan pengendalian arus mobilitas dalam negeri.
Karena itu, ia mengatakan kebijakan skrining akan dinamis kedepannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan. "Data ini nantinya akan dianalisis sebagai dasar evaluasi kebijakan seefektif mungkin sesuai dengan kondisi saat itu atau yang terkini," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19. "Intinya kunci paling efektif dari penyusunan kebijakan adalah kedisiplinan kita bersama menjalankan aturan yang sudah disusun. Sehingga mohon kerjasamanya baik masyarakat maupun petugas di lapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajibannya," ujarnya.
Sebelumnya, Wiku mengungkap kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Salah satunya penyesuaian durasi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi menjadi tiga hari.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh maka kewajiban karantina tetap berlaku lima hari. Menurutnya, tes ulang RT PCR kedua atau exit test dilakukan pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.
Selain itu, kebijakan lainnya skrining pelaku perjalanan internasiona lainnya yakni kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan serta kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk.
"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru," kata Wiku.