REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi terkait, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 228 ribu bolpoin tiruan asal Cina yang ingin masuk ke Indonesia.
"DJKI melakukan pemeriksaan barang impor yang diduga melanggar kekayaan intelektual merek terdaftar berupa bolpoin sebanyak 288 ribu buah," kata Kasubdit Pemeriksaan Merek Kemenkumham, Agung Indriyanto di Jakarta, Jumat (5/11).
Baca: Bea Cukai Tanjung Emas Cegah 288 Ribu Pulpen Palsu dari Cina
Saksi ahli DJKI Kemenkumham tersebut menjelaskan, pemeriksaan bolpoin palsu yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Cina itu dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Kota Semarang. Barang tersebut sebelumnya telah dilakukan penangguhan oleh Bea Cukai berdasarkan surat penangguhan dari pengadilan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2021/PN.Smg tanggal 29 Oktober 2021.
"Barang yang diimpor oleh PT Vikom Cahaya Cemerlang dari Cina terdapat persamaan pada keseluruhan dari produk PT Standardpen Industries selaku pemilik merek Standard, AE7, dan Alfatip," kata Agung.
Dia mengatakan, jika dilarikan ke ranah pidana, perbuatan tersebut masuk pada Pasal 100 Ayat (1) dengan hukuman penjara lima tahun dan atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara itu, hakim Pengadilan Niaga (PN) Semarang Eko Budi Supriyanto menerangkan, dari hasil pemeriksaan fisik akan menjadi dasar bagi hakim dalam menetapkan putusan pada sidang Senin (8/11).
Pemerintah Indonesia saat ini berupaya agar bisa keluar dari daftar Priority Watch List (PWL) atau daftar negara yang dinilai memiliki masalah pelanggaran kekayaan intelektual berat. Keluarnya Indonesia dari status PWL, bahkan watch list dalam special 301 report yang diterbitkan USTR atau kamar dagang Amerika Serikat, memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan dunia internasional khususnya bagi investor asing.