Jumat 05 Nov 2021 18:21 WIB

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan  

Gugatan diajukan AZ ke PN Bandung Kelas 1A atas penetapannya sebagai tersangka.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Salah satu tersangka pinjol ilegal diamankan polisi.
Foto: Djoko Suceno/Republika
Salah satu tersangka pinjol ilegal diamankan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, AZ (30 tahun), yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan AZ ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

"Ya betul ada gugatan praperadilan," kata Humas PN Kelas 1A Bandung Wasdi Permana kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).

Persidangan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dijadwalkan Senin (8/11) pukul 09.00 WIB. Dalam surat panggilan tersebut, termohon adalah Subdit V Diskrimsus Polda Jabar yang beralamat di Jl Soekarno-Hatta No 748 Kota Bandung. 

Untuk menangani perkara ini, PN Bandung Kelas 1A menunjuk hakim Yuli Sintesa. "Yang menangani hakim Yuli Sintesa, hakim tunggal," ujar Wasdi.

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka terdiri atas lima laki-laki dan tiga perempuan. Selain RSO tujuh lainnya, yaitu GT (24), asisten manajer; MZ (30) IT support; AZ (30) HRD; RS (28) HRD, AB (23), EA (31), dan EM (26) selaku penagih (debt collector). Mereka yang mengenakan baju tahanan warna kuning dihadirkan dalam pers rilis yang digelar di Mapolda Jabar. 

"Terakhir tersangka RSO dengan jabatan senior manajer kita tangkap di Jakarta," kata Arif.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat 2, Pasal 45b, dan Pasal 50 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman sembilan hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Pasal 62 Ayat 1 tentang UU No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Pasal 2 Ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement