Jumat 05 Nov 2021 13:38 WIB

Ini Alasan KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin

KPK sudah mempunyai cukup bukti terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tersangka suap penanganan perkara, Azis Syamsuddin jarang diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah. KPK beralasan bahwa sudah memiliki cukup bukti terkait perkara yang melilit mantan wakil ketua DPR RI tersebut.

"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan, tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (5/11).

Baca Juga

Setyo mengakui bahwa frekuensi pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin tidak sebanyak terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Dia melanjutkan, rutinnya terdakwa Stepanus diperiksa lantaran mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah pihak.

"Kenapa dia (Stepanus) banyak pemeriksaan karena memang kalau berdasarkan hasil pemeriksaan dia banyak mendapat penerimaan dari berbagai sumber, makanya banyak pemeriksaan," kata Setyo.

Namun, dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan tim penyidik KPK bakal melakukan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan apabila terdapat informasi baru baik dalam persidangan ataupun dari hasil penyidikan.

"Sumbernya bisa dari mana saja, misal jaksa yang menangani perkara memperoleh informasi kemudian menyampaikan ke penyidik nah itu akan jadi bahan pemeriksaan," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap. Politisi partai Golkar itu terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis perdana menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka pada Senin (11/10) lalu. Saat itu, mantan ketua komisi III DPR RI ini dicecar tim penyidik lembaga antikorupsi berkenaan dengan kaki tangannya di KPK yang dapat digerakan.

Nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement