Jumat 05 Nov 2021 13:26 WIB

Jenderal Terlibat Mafia Tanah, Polisi: Kami Perlu Waktu 

Polda Sumut masih membutuhkan waktu untuk mengusut kasus dugaan penyerobotan tanah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengatakan, butuh waktu untuk mengecek terkait keterlibatan oknum Jenderal Polisi aktif berinisial Brigjen Pol YW. Pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus penyerobotan tanah milik warga Kota Medan atas nama Caroline dan Helen di Jalan Amplas, Kel Sei Rengas Permata, Kota Medan. 

"Silakan ke kabid humas Sumut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Republika, pada Jumat (5/11).

Republika pun langsung menghubungi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyu. Dia mengatakan, butuh waktu untuk mengecek persoalan tersebut. "Nanti kami cek dulu ya. Mohon waktu," katanya.

Sebelumnya diketahui, Para wakil rakyat yang bertugas di panitia kerja (Panja) mafia tanah Komisi II DPR RI, menyoroti dugaan keterlibatan oknum Jenderal Polisi aktif dalam kasus penyerobotan tanah milik warga Kota Medan atas nama Caroline dan Helen di Jalan Amplas, Kel Sei Rengas Permata, Kota Medan.

Dalam rilis yang diterima Republika.co.id dari Humas DPR RI disebutkan, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya Marimon Nainggolan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) korban mafia tanah dengan Panja mafia tanah Komisi II DPR, Rabu (3/11). 

Diungkapkannya, oknum berinisial Brigjen Pol YW, diduga kuat terlibat dalam penyerobotan tanah dan dianggap telah melakukan intimidasi kepada kliennya melalui pendirian spanduk bertuliskan tanah ini milik Brigjen Pol YW, di atas tanah milik kliennya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement