REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi tertuang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta. Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan uji emisi kendaraan bermotor dilaksanakan demi kesehatan masyarakat. "Uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," kata Riza.
Ia mendorong masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor karena akan ada sanksi sesuai ketentuan. Meski begitu, lanjut dia, penerapan sanksi dengan bukti pelanggaran (tilang) akan terus dikoordinasikan dengan kepolisian.
"Kami akan koordinasikan. Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak 13 November ini sudah siap uji emisinya, mungkin sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan, nanti kami akan berlakukan," ujar dia.
Rencananya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi mulai 13 November 2021. Kendaraan-kendaraan yang nantinya tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi sebelum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi. "Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran," Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Polisi Argo Wiyono.
Argo mengatakan jika sanksi tilang langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu dikhawatirkan masih banyak kendaraan yang belum sempat menjalani uji emisi.
"Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini ada sembilan juta lebih kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota dan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai persentase kendaraan yang telah menjalani uji emisi.
Sementara, sebanyak 315 mobil mengikuti uji emisi gratis dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat di kantor Wali Kota Jakarta Barat. Kepala Seksi Pengawas dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Barat, Kamin Karsono mengatakan, uji emisi itu dibagi menjadi dua jenis yakni berbahan bakar solar dan bensin.
"Untuk kendaraan jenis bensin sebanyak 276. Sedangkan kendaraan jenis solar ada 39 kendaraan," kata Kamin.
Dari ratusan kendaraan tersebut, sebagian kecil tidak lulus uji emisi karena mesinnya dianggap memproduksi polusi berlebih. Tercatat ada 11 mobil yang tidak lulus dari 315 kendaraan yang menjalankan uji emisi.
Ke-11 kendaraan itu terdiri dari tujuh mobil jenis solar dan empat jenis bensin. Kini, para pengendara mobil di seluruh Jakarta Barat bisa melakukan uji emisi di 61 bengkel keliling dan tetap yang bekerja sama dengan Sudin LH.
Keberadaan para bengkel tersebut dapat dilihat dari aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunggahdi Play Store dan beberapa aplikasi terkait. Para pengendara hanya perlu menyiapkan biaya uji emisi dan kelengkapan surat kendaraan sebelum melakukan pengujian di bengkel.
Nantinya, hasil uji emisi dapat dilihat dari aplikasi E-Uji Emisi. Jika tidak lulus, maka pengendara disarankan untuk menservis kendaraannya dan melakukan uji emisi lagi.
Kasudin LH Jakarta Barat Slamet Riyadi mengatakan masa waktu surat hasil uji emisi ini hanya berlaku satu tahun. Pengendara yang kendaraannya sudah lolos uji emisi diharapkan untuk melakukan tes lagi pada tahun depan.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH Jaksel) memfokuskan pelayanan uji emisi terhadap kendaraan roda empat. "Untuk uji emisi yang dilakukan di tingkat Sudin, kita fokus ke kendaraan roda empat. Untuk roda dua sesuai arahan, itu pelaksanaan ada di Dinas LH DKI," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Muhammad Amin.
Sudin LH Jaksel menggelar uji emisi gratis di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu dengan membuka dua loket sekaligus yakni untuk mobil berbahan bakar bensin dan solar pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Amin mengapresiasi masyarakat yang mengikuti uji emisi tersebut terutama tingginya antusiasme mereka yang bahkan rela mengantre sejak pukul 05.00 WIB kendati loket baru dibuka pukul 08.00 WIB.
"Salut kepada mereka yang secara sadar ingin mengurangi emisi gas buang dari kendaraan. Kita juga menyadari bersama memang udara di Jakarta perlu dilakukan perlindungan. Terkait perlindungan tersebut ada kegiatan seperti pemeriksaan cerobong dan juga uji emisi," katanya.
Berdasarkan data Suku Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 1.181 kendaraan roda empat berbahan bensin sudah lulus uji emisi. Sementara itu, sebanyak 80 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin tidak lulus uji. Kemudian, pihaknya mencatat sebanyak 99 kendaraan berbahan bakar solar telah lulus uji emisi dan 71 kendaraan roda tidak lulus uji emisi.